Nasehat Dan Khutbah Pernikahan
Khutbah Pernikahan
Muqaddimah Khutbah Pernikahan
Puji syukur ke atas ALLAH Swt yang telah memberikan kita nikmat dan rahmat kesehatan badan sehingga kita dapat berkumpul di tempat yang berbahagia ini shalawat beriringan salam pun tak lupa kita kirimkan ke atas pangkuan alam Nabi besar Muhammad Saw,yang mana oleh beliau yang telah membawa kita dari alam jahiliyah hingga ke alam islamiah dari alam kebodohan hingga ke alam yang berilmu pengetahuan, dan ke atas keluarga nya Nabi dan sahabatnya Nabi yang telah membantu dan membela nabi ketika berdakwah dan yang rela bertumpah darah demi tegaknya kalimat suci laailaahaillah Muhammad Rasulullah saw.
Isi Khutbah
Dalam firman Allah disebutkan
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
”dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (menikah)dari hamba-hambamu (budak) yang laki-laki dan hamba sahayamu yang wanita.Jika mereka miskin,Allah akan mengkayakan mereka dengan karunianya;Allah maha luas(pemberiannya)dan maha mengetahui”(Q.S.24 An Nur.32). Sebagaimana dalam sabda Rasulullah juga ada disebutkan:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu hendaklah menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Namun jika belum mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa akan menjadi perisai baginya”.(H.R. Bukhari-muslim). Setelah memahami hadis diatas bahwa sesungguhnya nikah sangatlah dianjurkan dan diperintah dalam agama sebagaimana yang tertulis dalam firman Allah dan haditsnya Nabi.
Sebagaimana yang telah kita ketahui setiap hubungan itu pasti bahagia dan selalu ingin berbahagia selamanya.namun kami akan selalu mengingatkan kalian bahwasanya setiap kebahagian yang ada dalam kehidupan kalian maupun perjalanan terhadab rumah tangga kalian itu semerta merta.kebahagiaan tak akan datang dengan sendiriaan,dan tak juga dengan sim salabim menghiasi ruang ruang bilik keluarga.
Namun jika kita mengharap kebahagiaan maka hendaklah kita harus ikhtiar,dan masing masing suami istri harus ada kesepakatan,harus ada kesepemahaman dan kesalingan bahkan jauh hari sejak rancana menikah.
Dan harus diawali dari kesadaran masing masing suami istri sejak awal perniakahan harus ada upaya dan usaha sebagaimana Allah telah berfirman
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ . وَأَنَّ سَعْيَهُۥ سَوْفَ يُرَىٰ . ثُمَّ يُجْزَىٰهُ ٱلْجَزَآءَ ٱلْأَوْفَىٰ . وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ ٱلْمُنتَهَىٰ
“Dan bahwa insan hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya (39). Dan sebenarnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya) (40). Kemudian akan diberi jawaban kepadanya dengan jawaban yang paling sempurna(41). Dan sebenarnya kepada Tuhanmulah akhirnya (segala sesuatu) (42).” (QS. An-Najm : 39-42). Dalam perkawinan undang- undang No 1 tahun 1974 bab 1 pasal 1dikatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Sesuai dengan kata kunci dalam pasal tersebut bahwa perkawinan ikatan lahir dan batin.dikatakan ikatan lahir dan batin, ialah berarti bahwa yang terikat atas dasar perkawinan seorang laki laki dan perempuan, memberikan penjelasan bahwa fisik dan fisikologis kedua insan tersebut harus menyatu dalam satu ikatan.
Tadinya masing masing pribadi yang menikah seorang laki laki dan seorang perempuan yang masih sendiri,dalam hitungan yang masih ganjil kemudian setelah diijab qobulkan menjadi genap atau sepasang.Pertanyaannya sekaarang adalah apakah lahir dan batin sepasang pria dan wanita itu akan bisa terikat menyatu seketika begitu ijab qobul terlaksanakan sebagaimana firman Allah Swt berikut:
Surah Ar-Rum ayat 21:
Artinya:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Serta sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
Dari Anas Ibnu Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya:
“Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban”. Berbicara tentang menyatunya seorang laki laki dan perempuan, olehlah kita langsung yakin bahwa mereka sudah pasti bisa menyatu dan kita harus menyaksikan ketika wali mengucapkan ijab dan sebagai seorang laki-laki sebagai pengantin pria mengucapkan lafadz qobul.Maka kalian secara fisik sudah bisa dibilang sepasang suami dan istri.
Kemudian kalian berdua disandingkan, dipelaminan nampak anda sebagai laki-laki yang disebut sebagai suami dan yang perempuan disampingnya disebut sebagai istri.itu secara fisik apakah kamu bisa menjamin jika batin kalian sudah seketika menyatu,apakah batin kalian sudah seketika terikat.
Adakah pikiran masing-masing diantara kalian hatinya sudah terpaut.apakah dibenak dan batin kalian berdua tidak terbesit dan terpaut sesuatu yang lain, yang jauh dimata kalian.
Kami sebagai orang tua harus berhusnuzon, atau berprasangka dengan iringan do’a “barakallahhulaka wa bara’alaika wa jama’al bayna kuma fi khair” itu harus.
Namun menyatunya batin kalian tergantung kepada masing masing hati dan jiwa kalian.sebagai suami sah dan istri sah atas ijab qobulnya.Disinilah, perlu adaa peringatan bahwa menyatunya batin seseorang sebagai sepasang pengantin kembali kepada masing-masing kalian.
Hadirin sidang manakahat yang dirahmati Allah serta hadirat manakahat yang dirahmati Allah.
Sebagai orang tua, kita mungkin hanya bisa memberi nasehat dan tausyiah. Jika lahir kalian sudah terikat maka batin juga harus terikat sebagai sepasang suami iistri yang sah berdasarkan ikatan suci pernikahan.
Post Comment