Ta’aruf Dalam Islam

ta'aruf

Ta’aruf Dalam Islam

Di antara perkara yang mesti dikenal dalam Islam sebelum melangsungkan pernikahan ialah ta’aruf atau dalam bahasa indonesia disebut proses saling mengenal. Dalam syariat Islam ta’aruf merupakan suatu yang sunnah untuk dikerjakan dengan landasan dalil bahwa Rasulullah saw menyuruh para sahabatnya untuk melihat calonnya sebelum melangsungkan pernikahan. 

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Sesuai dengan pengertian ta’aruf yang berarti saling mengenal, maka tentu harus tau apa yang menjadi dasar untuk mengenal calon pasangan kita, Rasulullah saw dalam hal ini pernah memberikan kita rambu-rambu sebelum meminang seorang perempuan untuk mengenal 4 perkara dari calon pasangan kita, diantaranya ialah :

1. Jamaliha (kecantikannya)

Dalam Islam, hukum dasar yang melarang seorang lelaki yang bukan mahramnya untuk melihat perempuan lebih dari satu kali dianggap sebagai aturan yang diharamkan. Namun, ketika berada dalam proses melangsungkan pernikahan, keharaman ini tidak lagi berlaku karena pernikahan dianggap sebagai perkara yang sangat besar.

Akad pernikahan yang akan dilangsungkan juga dianggap sebagai akad abadi, tanpa adanya keinginan di awal untuk menceraikannya. Oleh karena itu, lelaki diperbolehkan untuk melihat perempuan yang bukan mahramnya dalam konteks proses pernikahan.

Kapan waktu kita diperbolehkan untuk melihat calon pasangan tersebut..?

Setelah kita mengetahui bahwa hukum dasarnya ialah haram, maka tentu kita mesti tau bahwa pembolehan melihat wanita lebih dari satu kali memandang di saat seseorang sudah siap melangsungkan pernikahan.

Apa saja yang boleh dilihat dari fisiknyadi saat ta’aruf..?

Para ulama berbeda pendapat tentang pembolehan yang diperbolehkan untuk melihat wanita, diantaranya;

Dalam mazhab Syafii mengatakan bahwa yang diperbolehkan melihat dari wanita ialah bagian wajah dan telapak tangan saja. Melihat wajah memberikan gambaran kecantikan pasangan, sementara melihat tangan dapat menunjukkan tingkat kesuburan perempuan.

Dalam mazhab Maliki mengatakan bahwa yang diperbolehkan melihat dari wanita ialah bagian wajah dan telapak tangan, dan kaki. 

Mazhab Hanafi memperbolehkan melihat bagian tubuh wanita yang biasanya terlihat ketika bersama orangtua di rumah, seperti rambut, betis, dan tangan.

Dalam mazhab Dhahiri mengatakan bahwa yang diperbolehkan melihat dari wanita ialah seluruh tubuh wanita. Namun mazhab ini di tolak oleh seluruh Jumhur ulama karena bertentangan dengan syariat Islam. Mazhab ini banyak dianut oleh orang syi’ah.

Perempuan apakah boleh melihat wajah calonnya di saat ta’aruf..?

Sebagaimana hukum memperbolehkan laki-laki untuk melihat calon pasangannya maka perempuan juga diberikan hak yang sama dalam hal ini.

    2. Maliha (Hartanya)

Selain dari melihat wajah, Rasulullah saw menuntun calon pengantin di saat ta’aruf untuk mengenal bagaimana kondisi keuangan dari keluarga calon pasangannya. Hal ini bukan berarti Islam semata-mata materialistis, malainkan untuk menjadikan diri tidak terlalu canggung ketika memasuki keluarga baru. Misalkan seorang pengantin pria dari keluarga kaya, sedangkan istri keluarga miskin maka dikhawatirkan istri merasa rendah diri untuk masuk dalam keluarga suaminya,begitu juga sebaliknya. Maka pilihlah pasangan yang sekufu’ dengan kita, ini akan lebih mudah dalam berbaur antara dua keluarga. 

3. Nasabiha (Nasabnya)

Keturunan merupakan perkara yang sangat penting dalam Islam, untuk menentukan nasab seseorang maka mesti melihat ayah dan ibu dari pernikahan yang sah dalam Islam.

Nasab seorang anak yang dilahirkan di luar pernikahan sah, meskipun orangtuanya kemudian menikah, tidak dapat disandingkan dengan ayahnya berdasarkan hukum Islam. Nasab dalam Islam dihubungkan dengan pernikahan yang sah, bukan berdasarkan faktor DNA.

Maka dengan melihat bahwa nasab merupakan hal yang urgent dalam kehidupan, maka melangsungkan pernikahan dengan memilih nasab yang baik juga bagian daripada menjaga kualitas pernikahan. 

4. Diniha (agamanya)

Agama merupakan hal yang paling dasar dari tiga perkara yang sudah kita sebutkan, apabila seseorang memilih perempuan karena agamanya maka Allah akan cukupkan kecantikan istrinya untuknya, Allah akan cukupkan hartanya sehingga dia tidak miskin, Allah akan menjaga nasabnya menjadi nasab yang baik dalam masyarakat. Maka di saat ta’ruf point yang ke empat ini mohon sangat-sangat diperhatikan sehingga kita mendapatkan istri yang shalehah dunia dan akhirat. 

Poin Umum Ta’aruf

Ta’aruf dalam Islam merujuk pada proses saling mengenal antara dua individu yang berpotensi menjadi pasangan hidup. Dalam Islam, taaruf dianggap sebagai langkah awal yang penting sebelum menikah. Proses ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon suami dan istri untuk saling mengenal lebih dalam sebelum mengambil keputusan untuk menikah.

Berikut adalah beberapa prinsip taaruf dalam Islam:

Niat dalam taaruf harus murni, mencari pasangan untuk membantu menjalankan ibadah dan membangun keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan rahmat (sakinah, mawaddah, warahmah).

Izin dan Dukungan Orang Tua: Proses taaruf sebaiknya melibatkan izin dan dukungan dari orang tua. Keterlibatan orang tua dianggap penting dalam Islam untuk memastikan keberlanjutan proses taaruf dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama.

Panduan Agama: Taaruf sebaiknya dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip agama Islam. Hal ini mencakup menghindari komunikasi yang tidak pantas, menjaga batas-batas pergaulan, dan fokus pada nilai-nilai moral dan etika Islam.

Mengenal Sifat dan Karakter: Selama proses taaruf, calon pasangan sebaiknya saling mengenal sifat, karakter, dan nilai-nilai hidup masing-masing. Hal ini dapat membantu memastikan kesesuaian dan kecocokan di antara mereka.

Pertemuan: dalam taaruf sebaiknya terjadi secara terbuka, namun tetap menjaga nilai kesopanan dan martabat.

Kejujuran dan transparansi dalam taaruf penting. Calon pasangan diharapkan bersikap jujur mengenai diri, termasuk riwayat hidup, pendidikan, pekerjaan, dan harapan masa depan.

Doa dan Istikharah: Doa dan istikharah (doa khusus untuk meminta petunjuk Allah) memiliki peran penting dalam tahapan taaruf. Memohon petunjuk dan berdoa agar Allah memberikan keberkahan dalam perjalanan ini adalah langkah yang dianjurkan.

Taaruf dalam Islam memberikan pedoman dan kerangka kerja yang jelas untuk menjalani proses saling mengenal sebelum menikah. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, diharapkan bahwa pernikahan dapat dibangun di atas dasar yang kuat dan sesuai dengan ajaran Islam.

1 comment

comments user
Arifa syakiratunnisa

Jadi pengen nikah.., kayaknya enak, tapi takut.

Post Comment