Khitbah/Meminang Dalam Islam

khitbah

Khitbah/Meminang Dalam Islam

lKhitbah/Meminang seorang perempuan merupakan tindakan lanjut setelah proses ta’aruf. Hukum meminang dalam Islam juga diperbolehkan sebagai bentuk keseriusan seorang laki-laki untuk menjadikan perempuan yang di idamkannya sebagai istri yang sah, maka proses khitbah bagian daripada komitmen untuk benar-benar ingin menikahi.

Namun ada beberapa kendala di masyarakat yang proses khitbah ini kadang menyalahi aturan dalam agama Islam, di antaranya;

Proses hantaran di saat khitbah

Beda tempat beda pula adat hantaran yang di bawa di saat proses lamaran/meminang pasangan yang di idamkan, proses hantaran ini biasanya pihak laki-laki membawa kue, baju, ataupun sesuatu yang dianggap perlu untuk memuliakan sang wanita yang ingin dinikahi. Bahkan disaat proses hantaran sebagian mahar juga diserahkan kepada sang calon mempelai wanita sebagai komitmen bahwa wanita tersebut akan dinikahi.

Maka berdasarkan hantaran yang di bawa ini, para ulama sepakat bahwa membawa/memberi apapun kepada pihak wanita di saat lamaran di perbolehkan dalam Islam, namun titik permasalahannya ialah bagaimana kalau seandainya pernikahan tidak terjadi sebagaimana yang di inginkan di awal janji waktu melamar sedangkan beberapa pernak pernik hantaran khitbah sudah di berikan di saat lamaran.

Para ulama sepakat bahwa kalau pernak pernik yang diberikan ke pihak perempuan berupa bagian dari mahar maka wajib mengembalikannya kembali kepada pihak laki-laki karena alasan mahar diberikan ke mempelai wanita di sebabkan adanya tabadul dalam akad berupa jimak, ketika pernikahan tidak terjadi maka jimakpun tidak ada oleh karena itu mahar juga tidak boleh dimiliki oleh wanita tersebut. 

Sedangkan barang yang diberikan dalam bentuk hadiah, para ulama membagi dalam dua jenis, apabila hadiah yang diberikan berupa sesuatu yang habis seperti makanan maka tidak diwajibkan untuk mengembalikannya, namun apabila hadiah yang diberikan berupa barang yang bisa berpindah-pindah seperti rumah, mobil dll, maka wajib mengembalikannya ke pihak mempelai pria.

Wanita yang tidak boleh di khitbah :

Diantara wanita yang tidak boleh di lamar ialah; 

  1. Wanita yang haram dinikahi selamanya : yaitu mahramnya : seperti Ibu, saudara perempuan, 
  2. Wanita yang haram dinikahi karena terikat dengan yang lain : seperti istri orang lain
  3. Wanita dalam masa Iddah, inipun akan ada pembagiannya pada halaman khusus insyaAllah
  4. Wanita dalam pinangan orang lain

Hukum khitbah atas khitbah orang lain

Baginda Rasulullah Saw melarang keras orang yang melamar atas lamaran orang lain, apabila seseorang tetap melakukannya maka perbuatannya di anggap sudah melakukan perbuatan yang di larang dalam agama hukumnya haram, apabila mereka melangsungkan pernikahan atas khitbah yang haram maka pernikahannya sah, seperti halnya orang mencuri air untuk berwudhuk maka wudhuknya sah namun perbuatan dia mencuri tetap haram.

Poin khitbah secara umum patut diperhatikan

Meminang dalam Islam merujuk pada proses formal di mana seorang pria menyatakan niatnya untuk menikahi seorang wanita kepada keluarganya. Proses ini melibatkan komunikasi langsung antara pihak laki-laki dan keluarga perempuan yang ingin dinikahi. Beberapa poin penting mengenai khitbah dalam Islam melibatkan:

1. Niat Serius: Pria yang melakukan khitbah harus memiliki niat yang serius untuk menikahi wanita tersebut, dan bukan hanya sekadar ungkapan keinginan tanpa niat yang jelas.

2. Izin dan Dukungan Orang Tua: Proses khitbah melibatkan izin dan dukungan dari orang tua wanita. Kehadiran dan persetujuan keluarga, terutama walinya, menjadi langkah penting dalam proses ini.

3. BerAdab: Saat melakukan pembicaraan selama proses khitbah, sebaiknya pria yang melibatkan diri dalam percakapan tersebut menunjukkan sikap sopan, hormat, dan adab. 

4. Keterbukaan dan Transparansi: Keterbukaan tentang latar belakang, pekerjaan, pendidikan, dan niat pernikahan adalah hal yang penting selama proses khitbah. Keluarga perempuan berhak mendapatkan informasi yang jelas sebelum memberikan persetujuan.

5. Doa : doa/restu dari kedua belah pihak, laki-laki dan keluarga perempuan, menjadi tradisi berharga dalam Islam di akhir acara khitbah .

Setelah disetujui oleh keluarga perempuan, langkah berikutnya adalah merencanakan akad nikah untuk melangsungkan pernikahan secara sah dalam Islam. Proses khitbah menekankan pentingnya melibatkan keluarga dan menjaga adab serta norma Islam selama tahapan permintaan pernikahan.

Post Comment